Jambi (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi mencatat terdapat 36 orang pendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lolos setelah melakukan sanggahan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi Andika Wahyu di Jambi, Selasa, mengatakan dari 1.480 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 553 orang di antaranya telah menyatakan sanggahan.
“Dari hasil sanggahan tersebut 36 orang di antaranya dinyatakan lulus,” kata dia.
Andika menyebut jika pendaftar yang melakukan sanggahan itu berasal dari kategori umum dan khusus.
Sebagai informasi, dari 6.465 orang yang mendaftar sebanyak 4.985 pelamar dinyatakan lolos seleksi berkas administrasi atau dinyatakan memenuhi persyaratan.
Para pendaftar yang lulus ini tertera pada surat pengumuman yang ditandatangani Wali Kota Jambi Nomor PEG.02/951/BKPSDMD.IV/2023 tentang hasil seleksi adiministrasi calon PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis di lingkungan Pemkot Jambi tahun anggaran 2023.
Adapun rincian pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 1.520 pendaftar pada jabatan fungsional guru sedangkan sebanyak 1.343 pendaftar jabatan dungsional kesehatan dan 2.122 pendaftar pada jabatan fungsional teknis.
Andika mengingatkan kepada peserta yang lolos administrasi untuk mempersiapkan diri mengikuti tes akademik dengan sistem komputerisasi atau CAT.
Ia memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan sehingga tidak ada kecurangan. Peserta juga diminta tidak percaya dengan calo dan bersungguh-sungguh mengerjakan tes.
"Peserta harus percaya sama potensi diri sendiri, belajar dan latihan untuk lulus tes selanjutnya," katanya.
Baca juga: Polda Jambi jamin penerimaan PPPK Polri bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Baca juga: Jumlah pendaftar PPPK Pemkot Jambi capai sekitar 6.000 pelamar
Baca juga: Pemkot Jambi sediakan formasi PPPK bagi disabilitas