Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat para tenaga honorer dengan masa pengabdian telah 5 tahun ke atas untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi.
Junimart mengemukakan hal itu ketika merespons Pemerintah yang masih memberlakukan tahapan seleksi terhadap honorer untuk diangkat menjadi PPPK, sedangkan dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dinyatakan tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Menurut dia, hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK.
"Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami 'kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. La, sekarang ini kok banyak tes (seleksi) bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," ujarnya.
Ia juga meminta realisasi komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. Itu aturannya," tuturnya.
Junimart memandang penting segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia sebab saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun. Namun, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.
"Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai 'mafia honorer' itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan BKN, agar menjalankan komitmen penyelesaian honorer di Tanah Air secara konsisten.
"Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini 'kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dengan agenda pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang ASN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).