Jakarta (ANTARA) - Perwakilan dari 500.000 warga pemilik surat ijo di Kota Surabaya mendesak Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang untuk menyelesaikan kasus tanah tersebut.
RDPU Komisi II DPR digelar bersama Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia, Ketua Umum Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya, Ketua Umum Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya, dan Ketua LSM Arek-Arek Pejuang Surat Ijo Surabaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/11).
"Izinkan kami terlebih dahulu untuk menyampaikan rasa bangga kami khususnya kepada Bapak Junimart Girsang yang telah dengan gigih memberantas mafia tanah di negri ini," kata Hosma Satriyo.
Dikatakan pula bahwa tanah dikuasai dan dihuni lebih dari 50 tahun tetapi tidak kunjung juga bisa disertifikatkan.
"Atas nama 500.000 warga pemilik surat ijo di Kota Surabaya, kami mendesak Bapak Junimart Girsang dan anggota Komisi II untuk meminta kepada Bapak Presiden agar masalah kami ini diselesaikan," katanya.
Dijelaskan bahwa permasalahan surat ijo atau yang lebih dikenal dengan nama surat izin pemakaian tanah (SIPT) sudah terjadi sejak 1995. Pada saat itu Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan akan melakukan pemutihan terhadap kepemilikan tanah yang dikuasai warga di Kelurahan Bertajaya.
Setelah pengumuman itu, kata dia, pemkot setempat melalui para koordinator yang ditunjukkan meminta warga untuk mengisi formulir pemutihan tersebut, serta wajib menyerahkan seluruh bukti kepemilikan atas tanah mereka.
Ternyata cerita pemutihan itu, lanjut dia, hanya sebuah upaya bagi Pemkot Surabaya untuk menghilangkan bukti kepemilikan tanah milik warga.
"Masalahnya, setelah itu Pemkot mengusulkan status HPL terhadap tanah kami. Setelah terbitnya SKHPL, tanah milik kami menjadi milik Pemkot Surabaya. Maka, diberikanlah kepada kami surat ijo ini sehingga sampai saat ini kami tidak bisa menyertifikatkan tanah kami," ungkapnya.
Menanggapi desakan itu, Ketua Panja Mafia Tanah DPR RI Junimart Girsang menyatakan apa yang menimpa 500.000 warga sangat memprihatikan. Dengan alasan, negara hanya memiliki hak menguasai tanah, bukan memiliki.
Sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, tanah diberikan untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, dia bersama teman-teman Komisi II berjanji akan memperjuangkan penyelesaian dan pengembalian tanah para pemilik surat ijo tersebut.
"Apa yang diadukan oleh masyarakat pemilik surat ijo ini benar-benar sangat memperhatikan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Junimart, Panja Mafia Tanah DPR akan memperjuangkannya, termasuk membawa masalah ini kepada Presiden Jokowi.
"Agar kiranya tanah yang sudah menjadi milik masyarakat ini dapat kembali dan status kepemilikannya juga bisa ditingkatkan ke sertifikat hak milik," kata Junimart.
Baca juga: Wakil Ketua BPKN usulkan empat langkah solusi "surat ijo Surabaya"
Baca juga: Ahli Utama Kementerian ATR: hati-hati tangani masalah "surat ijo"