Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU).
Berdasarkan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ditemukan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari Ahmad Halim di Muara Bulian, Rabu mengatakan pihaknya akan melaksanakan PSU di dua TPS dalam satu kecamatan di Kabupaten Batanghari.
"Ya, kita akan lakukan PSU di dua tempat yaitu di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,"katanya.
Sampai saat ini pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI untuk membahas terkait dengan waktu pelaksanaan PSU tersebut.
"Kita akan melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI. PSU ini akan ada keseragaman pelaksanaan, kemungkinan itu kita laksanakan serentak," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP) mengajukan gugatan ke MK lantaran adanya selisih suara pada saat rapat pleno ditingkat provinsi.
Penyebab PSU tersebut dikarenakan ada selisih hasil sebanyak 52 suara, dan juga di Desa Kembang Seri ada masyarakat yang nyoblos lebih dari satu kali.
Selain itu, ada lima TPS yang digugat oleh PDIP ke MK, namun dari total tersebut hanya dua TPS yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan harus dilakukan PSU.
Lima TPS tersebut yaitu, di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Olak Kemang TPS 2, TPS 3 Rantau Puri dan Simpang Sungai Rangas TPS 2.