Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan 149 kepala desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi.
Penjabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi di Jambi, Rabu, mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepada seratusan kades, dia berharap agar ini menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi Pilkada serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kepala desa, kata dia, dapat menjadi garda terdepan dan contoh bagi masyarakat untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Gubernur Jambi Al Haris meminta agar daerah lain juga mengikutinya, karena ada kepastian hukum bagi Kades yang habis masa jabatannya dan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas, setelah jelas statusnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap Kepala desa dan Ketua TP PKK desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab.
"Kepala desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa," katanya.
Seluruh Kepala desa beserta perangkatnya, maupun Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa, pun dalam meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki desa.