"Apabila ditemukan kesengajaan membakar lahan baik perorangan, kelompok atau perusahaan akan kami tindak tegas," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di Jambi, Rabu.
Tindakan itu dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana karhutla yang mulai mengancam.
Ia mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi seseorang untuk sengaja membakar hutan dan lahan, karena proses sosialisasi tentang larangan membakar lahan sudah lama dilakukan.
"Ada perilaku melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas," kata dia.
Selain perseorangan, jika ditemukan perusahaan yang membakar hutan dan lahan dengan sengaja maka tidak menutup kemungkinan izin usahanya dicabut.
"Lihat perkembangannya, yang pasti perusahaan melakukan pelanggaran ditindak tegas," kata dia.
Sebagai informasi Pemerintah Provinsi Jambi melalui Satgas Karhutla menurunkan 668 personel gabungan yang disiagakan di daerah rawan karhutla untuk mencegah kebakaran.
Selain itu juga terdapat 59 pos yang siap memantau situasi dan perkembangan karhutla di Jambi terutama dititik rawan.
Dari 59 pos tersebut, terdapat beberapa titik krusial atau titik rawan. Pada titik rawan tersebut, satgas karhutla memperkuat pengamanannya.
Titik rawan kebakaran hutan dan lahan itu meliputi di Kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim) sebanyak 17 pos, Tanjab Barat (Tanjabbar) 14 pos karhutla, Muaro Jambi 10 pos, serta beberapa pos lainnya berada di Batanghari,Sarolangun dan Tebo.
Untuk pengerahan personel, Rachmad menyebutkan sebanyak 668 personel yang akan dikerahkan.