Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan lembaganya akan memberikan pendampingan dan mendorong pelaku usaha untuk memberikan perlindungan HAM bagi tenaga kerja untuk menciptakan iklim usaha yang ramah HAM.
Dhahana mengatakan salah satu instrumen yang akan digunakan untuk mengukur tingkat perlindungan HAM bagi pekerja adalah aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM yang disingkat PRISMA.
"Nah ini kami sedang berupaya memberikan pendampingan bagi teman-teman yang belum hijau ya. Karena kalau di Prisma itu kan ada tiga ya, ada hijau, ada kuning dan merah ya. Jadi, coba kita berikan penguatan bagi teman-teman yang belum hijau," kata Dhahana di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang, Kamis.
Menurut data Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, saat ini tercatat sudah ada 31 perusahaan yang masuk kategori hijau dalam segi perlindungan HAM dan jumlahnya ditargetkan terus bertambah.
Nantinya identitas perusahaan yang sudah masuk kategori hijau tersebut juga akan dipublikasikan sebagai bentuk penghargaan bagi korporasi yang tersebut.
Ia mengatakan Dirjen HAM memiliki peran penting untuk mengawal hak asasi manusia sebagai satu-satunya kementerian di Indonesia yang memiliki nomenklatur HAM.
"Jadi, di Indonesia hanya ada satu kementerian yang memiliki nomenklatur HAM, maka kita menyiapkan kebijakan HAM secara nasional. Kita tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional dan ini merupakan amanat dari UU serta amanat Peraturan Presiden," kata ujarnya.
Meski demikian, Dhahana menegaskan hukum dan HAM adalah dua sisi koin yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, pelaksanaan penegakan hukum harus beriringan dengan pemenuhan HAM dan juga sebaliknya.
"Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, mereka bagi satu keping koin yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka memiliki keterkaitan yang sangat erat," katanya.
Ia juga mengatakan instansi yang dipimpinnya juga akan terus mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).
"P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab negara. Terutama pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," tuturnya.