Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran libur sekolah di dalam Bulan Ramadhan.
Berdasarkan Surat surat keputusan bersama (SKB) dan Surat Edaran Bersama (SEB) melalui tiga Menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan kementerian Agama menetapkan libur selama bulan Ramadhan.
Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kabupaten Batanghari Arawan di Muara Bulian, Rabu, mengatakan bahwa libur awal Ramadhan bagi anak sekolah akan dimulai pada hari Kamis 27 Februari 2025.
"Jadwal libur itu kita mengikuti sesuai edaran dari tiga menteri,"katanya.
Dapat diketahui, libur di awal bulan Ramadhan bagi anak sekolah dimulai pada tanggal 27 Februari sampai 5 Maret 2025, hal tersebut dilakukan dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan. Dan nantinya akan masuk kembali pada tanggal 6 Maret 2025.
"Meskipun libur anak-anak tetap melakukan kegiatan belajar dengan dampingi orang tua di rumah,"ujarnya.
Selanjutnya, pada 6 - 25 Maret para siswa akan mulai mengikuti pembelajaran seperti hari biasa. Akan tetapi, lima hari terakhir sekolah anak-anak melakukan pembelajaran seperti pesantren kilat.
"Pesantren kilat itu anak-anak bisa melakukan tadarusan di sekolah dan menghafalkan surat-surat pendek,"tutupnya.