Jambi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi mengamankan 21 orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di sejumlah ruas jalan di daerah setempat.
Kepala Satpol PP Kota Jambi Feriadi di Jambi, Minggu, mengatakan razia ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kota dengan melibatkan 31 personel pada Sabtu malam (17/5).
"Sebanyak 21 orang berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk penanganan lebih lanjut," kata Feri.
Ia menambahkan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengamankan 21 orang, termasuk anjal, gepeng, dan pengamen,” jelasnya.
Razia ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi daerah, antara lain Perda No. 47 Tahun 2002, Perda No. 12 Tahun 2016, serta Perwal No. 29 Tahun 2016 tentang penanganan anjal dan gepeng.
Feriadi menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas dengan pendekatan humanis dan profesional.
“Personel kami bekerja dengan penuh tanggung jawab. Tidak hanya menertibkan, kami juga memberikan edukasi secara persuasif tanpa tindakan kekerasan. Semua dilakukan sesuai prosedur,” terangnya.
Operasi ini menyasar delapan titik yang selama ini menjadi lokasi mangkal para anjal dan gepeng. Selain itu, Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada mereka yang belum terjaring agar tidak kembali mengemis atau berkeliaran di trotoar, karena selain melanggar aturan, juga membahayakan keselamatan.