Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mencatat sejak periode Januari hingga Mei 2025 telah melakukan tera ulang terhadap 2.000 unit alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP).
Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kota Jambi Bambang di Jambi, Selasa, mengatakan sekitar 2.000 unit UTTP telah dilakukan tera ulang di sejumlah pasar tradisional Kota Jambi.
Pengawasan dan tera ulang rutin dilakasanakan guna menjamin ketepatan alat ukur yang digunakan dalam perdagangan agar dapat melindungi produsen dan tidak merugikan konsumen. Pemerintah Kota Jambi menargetkan sekitar 4.200 unit UTTP pada 2025 yang akan dilakukan tera ulang.
Dia mengatakan pengawasan UTTP di Kota Jambi dilakukan rutin setiap tahun secara berkala. Pihaknya memberikan pelayanan kepada pemilik alat UTTP tanpa dikenakan biaya retribusi atau gratis.
Ia mengatakan pedagang atau pemilik berkewajiban melakukan tera ulang guna menjamin kebenaran ukuran dengan layanan sidang tera oleh petugas di pasar secara berkala. Petugas memberikan bukti telah dilakukan tera ulang berupa surat atau segel timah yang dibubuhkan di alat ukur dengan masa berlaku selama satu tahun.
"Pedagang sering menggunakan alat ukur dalam bertransaksi, maka terjadi perubahan sehingga bisa tidak akurat," ujarnya.
