Jambi (ANTARA) - Anggota DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal menyesalkan terjadinya polemik antara warga dengan salah satu perusahaan batu bara terkait masalah jalan desa Tambak Agung yang dilintasi angkutan mobil truk batu bara PT Japa bara Coal (JBC).
“Saya sekalu anggota dewan Muaro Jambi menyesalkan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan masukan warga terkait jalan yang dilintasi kendaraan bertonase besar dapat menjadi perhatian perusahaan tambang untuk mencari solusi bersama,” kata Ahmad Haikal, dalam keterangannya yang diterima Sabtu.
Polemik jalan desa yang bakal dijadikan jalur lintas mobil truk batu bara di RT 01 Dusun Tambak Agung, Desa Tanjung Pauh KM 39 terus berlanjut dan kini sejumlah masyarakat dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan dengan dasar menghambat investasi di daerah.
Permasalahan saat ini adalah aktivitas mobil angkutan batu bara milik PT Japa Barata Coal (JBC) ditolak warga. Warga menolak karena mereka tidak mau adanya dampak buruk dikemudian hari, baik itu kesehatan dan keselamatan warga hingga berefek ke rumah mereka disepanjang jalan.
Ahmad Haikal menjelaskan bahwa perusahaan batu bara silakan saja beroperasi selagi sesuai dengan aturan yang ada, namun jangan mengganggu lingkungan sekitar, penggunaan akses jalan desa oleh mobil truk pengangkut batu bara bertonase besar milik perusahaan tentu meresahkan warga.
“Meski dalihnya sebelumnya sudah ada persetujuan warga untuk melintas, namun permasalahan ini tidak akan berbuntut panjang karena memang, kata dia bahwa warga yang menolak ini tidak diajak diskusi terlebih dahulu.
"Kami berharap, pihak perusahaan untuk mencari solusi, kalau mau beroperasi, perusahaan harus buat akses jalan sendiri dan jangan menggunakan jalan masyarakat, ini tentu mengganggu dan meresahkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dusun Tambak Agung, Taryuni menuturkan bahwa persoalan ini bermula saat pihak perusahaan memperbaiki jalan desa yang berada di depan rumah warga, namun saat itu warga tidak mengetahui jalan itu merupakan jalan untuk angkutan mobil truk batu bara dan setahu warga, perbaikan jalan itu adalah program dari pemerintah desa bukan dari pihak perusahaan.
Setelah jalan selesai diperbaiki, barulah ada pertemuan dari pihak perusahaan yang dimotori oleh Kepala Desa dan mengetahui hal itu, warga langsung kaget, sebab mereka tidak mengetahui jalan itu diperbaiki untuk lalu lalang angkutan batu bara.
"Dari pertemuan itu, kami langsung menolak dan kami tidak setuju jika jalan di depan rumah kami dijadikan jalan batu bara oleh PT JBC," kata Taryuni.
Namun seiring waktu berjalan ternyata ada pertemuan lain yang tidak dihadiri oleh warga yang terdampak. dalam pertemuan itu warga yang hadir sepakat jika ruas jalan itu dijadikan jalan batu bara.
"Warga yang menyetujui pertemuan itu adalah warga dari di luar RT 01 atau warga yang tidak terdampak, bahkan ada warga dari Kabupaten Batanghari yang setuju jalan itu dijadikan jalan batu bara, hal ini menjadi aneh saja dan warga minta keadilan dalam masalah ini,” katanya.
