Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menetapkan empat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) demi terwujudnya sekolah mandiri dan merdeka dalam pengelolaan keuangan sekolah.
"Secara simbolis akan diresmikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di SMKN 4 Kota Jambi, mudah-mudahan lancar semua," kata Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi, Harmonis di Jambi, Ahad.
SMK yang telah ditetapkan menjadi BLUD harus memiliki kemandirian, mengingat sekolah tersebut memiliki produk yang harus dipasarkan keluar sehingga mampu mendapatkan pemasukan bagi sekolah.
Dana penjualan dikelola melalui badan layanan tersendiri, agar tidak menimbulkan masalah. BLUD merupakan produk keputusan yang memiliki payung hukum dan memiliki kewenangan dalam pengembangan bisnis di sekolah kejuruan.
Harmonis mencontohkan, SMK4 Kota Jambi memiliki empat kegiatan bisnis yang telah diterapkan di sekolah tersebut, yang pertama perhotelan, tata boga dan tata busana serta kecantikan.
SMK 1 dan 4 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memiliki kegiatan usaha perikanan air tawar, otomotif dan teknik kapal penangkap ikan. Serta pembuatan batik, desain dan permodelan busana. SMK 5 Merangin memiliki jenis kegiatan Agribisnis Pengelolaan Hasil Pertanian (APHP).
Penetapan menjadi BLUD tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor, 1372, 1373, 1383, 1384/KEP.GUB/PRKM-3.3/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Ke depan semua SMK yang dianggap mapan dan memiliki orientasi bisnis terarah akan dijadikan Badan Layanan Umum Daerah. SMK yang tengah melakukan usulan adalah SMKN 1 dan 2 Kota Jambi dan SMKN 1 Muaro Bungo.*
