Kota Jambi (ANTARA) - Manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendukung langkah aparat hukum yang telah memproses dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"BSI mengapresiasi langkah aparat hukum yang telah memproses laporan yang kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas proses investigasi internal," kata Area Manager BSI Jambi Asbi Rachman Faried menanggapi pemberitaan Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi di Jambi, Kamis.
Menurut dia, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai institusi perbankan menjunjung tinggi prinsip hukum dan menerapkan good corporate governance (GCG) serta senantiasa patuh pada aspek-aspek syariah dalam menjalankan operasional bank.
BSI juga menjalankan bisnis bank secara prudent dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan hukum.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya menyerahkan serta mendukung proses pemeriksaan kasus ini kepada pihak berwenang sehingga nanti memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, BSI telah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan internal,"tegas Asbi.
Sebelumnya secara terpisah Polres Tebo ungkap dugaan korupsi KUR bank syariah Rp4,8 miliar dengan menetapkan dua tersangka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, mengatakan dua tersangka mantan pegawai bank adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro.
Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.
Kapolres menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang pada 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap ada dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR di Rimbo Bujang pada 2021.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar, bersumber dari rekayasa data 24 nasabah KUR kecil dan dua nasabah KUR mikro.
Triyanto menerangkan, kepala cabang dan marketing diduga memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana.
Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
