Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan perbaikan sekitar 82 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2025.
"Kriteria rumah yang akan dibangun yaitu atap sudah bocor, lantai masih tanah dan dinding yang sudah bolong. Kemudian, calon penerima manfaat program bedah rumah harus terverifikasi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial," kata Kepala Dinas Perkim Kota Jambi Mahruzar di Jambi, Kamis.
Berdasarkan data ada sebanyak 82 unit rumah ditargetkan untuk program bedah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi 2025.
Sedangkan, saat ini Kota Jambi memiliki lebih dari 4.000 unit rumah tidak layak huni dari periode Januari hingga Juli 2025.
"Rumah tidak layak huni harus ditangani semua, namun keterbatasan anggaran sehingga kita menyediakan sesuai alokasi dana yang ada setiap tahunnya," katanya.
Dalam pelaksanaannya setiap unit dalam program bedah rumah menerima bantuan senilai Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 untuk pengadaan bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Mahruzar mengatakan bantuan itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima, melainkan berupa material bangunan sesuai dengan kebutuhan perbaikan rumah.
Sebelum bantuan disalurkan, kata dia, calon penerima terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan penetapan sebagai penerima bantuan berdasarkan kriteria yang ditentukan.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, mereka mengusulkan jenis material yang dibutuhkan untuk perbaikan rumah. Usulan tersebut menjadi dasar dalam pengadaan material bantuan.
Pihaknya menegaskan seluruh kegiatan bedah rumah yang masuk dalam program tahun 2025, saat ini sedang berlangsung, dan ditargetkan selesai pada akhir September.
"Semoga masyarakat kurang mampu di Kota Jambi yang belum memiliki rumah layak, bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak huni, sehingga berdampak positif bagi kesehatan mereka," kata Mahruzar.
