Kota Jambi (ANTARA) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Provinsi Jambi sampai akhir Agustus 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencapai 83 persen.
"Target penerbitan sertifikat tahun 2025 di Provinsi Jambi sebanyak 11.715 bidang tercantum dalam DIPA yang tersebar di 11 Satker Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-Provinsi Jambi, sampai Agustus tahun ini realisasinya sudah mencapai 9.746 bidang atau 83 persen," kata Kakanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi, di Jambi, Rabu.
Menurut Humaidi, target tersebut sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah tanah air.
Berdasarkan data, target PTSL tahun 2025 terdapat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin 2.275 bidang, Muaro Jambi 2.000, Tanjung Jabung Timur 1.400, Tanjung Jabung barat 1.120.
Selanjutnya Kantor Pertanahan Tebo 1.116, Sarolangun 1.050, Kerinci 1.000, Bungo 914, serta wilayah Kabupaten Batanghari 840 bidang.
Untuk memperoleh layanan pensertifikatan tanah PTSL, masyarakat menunggu petugas datang ke desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan tahun 2025.
Lalu, menyerahkan kelengkapan berkas bukti kepemilikan (alas hak) kepada para petugas yang datang serta identitas diri yang lengkap dan mengisi formulir yang disiapkan.
Kemudian masyarakat atau pemilik tanah di minta menunjukkan batas tanahnya masing-masing dan memasang tanda batas untuk memudahkan identifikasi bidang tanah.
Setelah tahapan itu, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti proses pengukuran dan pendaftarannya oleh petugas setempat bersama pemilik tanah tentunya.
Ia menjelaskan, program PTSL memiliki dampak nyata terhadap ekonomi. Program yang sudah dijalankan sejak tahun 2017 itu menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat.
Di antaranya kemudahan dalam mengakses pinjaman dari bank, karena tanahnya sudah memiliki sertifikat yang diterima oleh bank sebagai jaminan pinjaman, bank akan lebih mudah dalam memberikan fasilitas pinjaman untuk berusaha dengan adanya jaminan tanah yang memiliki sertifikat.
Manfaat lain dari PTSL ini adalah mencegah potensi munculnya sengketa pertanahan, karena lokasi dan batas tanah yang jelas serta mengurangi potensi dimanfaatkan oleh mafia tanah.
"Sertifikat tanah bukan hanya bernilai sebagai dokumen hukum atas kepemilikan tanah, namun juga memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat yang ingin membuka usaha," ujarnya pula.
