Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwilham) Jambi edukasi mahasiswa mengenai penguatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (P5HAM) di provinsi itu.
"Kegiatan penguatan kapasitas hak asasi manusia bagi mahasiswa dalam rangka ulang tahun kementerian yang pertama, harapannya penguatan HAM ini benar benar digalakkan oleh kementerian HAM," kata Kakanwil HAM Jambi Sukiman di Kota Jambi, Senin.
Sukiman menjelaskan, kegiatan penguatan P5HAM bertujuan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang baik, sekaligus memudahkan program pemerintah dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan HAM, agar masyarakat memiliki pedoman, sehingga setiap aktifitas sehari-hari memiliki rambu yang tidak boleh dilanggar sesuai dengan perspektif hak asasi, sekaligus memudahkan program pemerintah.
Menurut dia, penguatan kapasitas HAM menyasar seluruh lapisan masyarakat, kelompok komunitas, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Jambi.
Kehadiran kementerian hak asasi manusia, sekaligus bentuk komitmen negara dalam pemenuhan hak asasi manusia bisa diwujudkan lebih baik.
"Mohon dukungan masyarakat terhadap dukungan kementerian HAM khususnya kanwil Jambi dalam program pemenuhan hak asasi manusia," ajaknya.
Dosen ilmu hukum Universitas Batanghari, Fitriansyah menekankan, bahwa Indonesia memiliki komitmen dalam melaksanakan HAM yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pemaparan di hadapan ratusan mahasiswa, ia menjelaskan HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak sama.
Untuk itu, wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
"Tanggung jawab negara terhadap HAM sangat pas dengan kalimat dari Barack Obama yaitu kehormatan sebuah negara tidak diukur dari seberapa kuat ia memegang hukum tetapi dari seberapa teguh ia melindungi HAM," sebutnya.
