Kabupaten Sarolangun (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Provinsi Jambi membantah pemberitaan terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas gunakan telepon genggam dan kepemilikan rekening digital di dalam ruang tahanan tersebut.
"Penting kita tegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi pengawasan yang sebenarnya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal di Sarolangun, Rabu.
Menurut dia, tuduhan melalui pemberitaan tersebut masih bersifat spekulatif, sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran. Mengenai tudingan lemahnya pengawasan, pihak Lapas menilai informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan.
Pihaknya tetap menghormati kritik dari masyarakat, namun pihak Lapas meminta setiap informasi harus melalui pembuktian. Mengingat sampai sejauh ini belum ada temuan yang menguatkan tuduhan itu.
Ia menjelaskan, semua bentuk pengawasan termasuk mencegah, menindak peredaran alat komunikasi telah dilakukan sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen PAS Nomor PAS-38 Tahun 2019.
Termasuk kegiatan razia rutin terus dilakukan, baik oleh petugas internal maupun secara insidentil bersama aparat terkait, sasarannya dengan melaksanakan penggeledahan blok hunian secara berkala.
Ia menambahkan, bahwa pengamanan, pengawasan, penindakan serta pembinaan akan terus diperkuat. Pihak Lapas juga mengapresiasi masukan masyarakat, namun berharap agar informasi yang disajikan tidak mengarah pada generalisasi yang merugikan citra institusi dan petugas yang bekerja sesuai koridor hukum.
“Tidak ada pembiaran. Jika ada indikasi pelanggaran oleh petugas ataupun warga binaan, kami selalu mengambil tindakan tegas. Integritas adalah komitmen kami,” tegasnya.
