Sarolangun (ANTARA) - Menjelang hari ulang tahun Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang ke 80 tahun pada 17 Agustus 2025, Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi mengusulkan 638 Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Reza Yudistiria Kurniawan, Kamis, mengungkapkan ada beberapa jenis usulan yang diajukan untuk remisi menjelang hari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Reza mengatakan, remisi umum 1 ada sebanyak 294 orang dan remisi umum 2 yang mendapatkan bebas langsung pada hari 17 Agustus 2025 ada sebanyak dua orang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengusulkan remisi Dasa Warsa yang berjumlah 344 orang narapidana dan tiga orang lainnya mendapatkan remisi bebas langsung.
“Jadi yang bebas langsung pada pemberian remisi pada 17 Agustus itu berjumlah lima orang,” katanya.
Ia menyebutkan, total keseluruhan nara pidana pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Sarolangun sebanyak 660 orang yang merupakan narapidana dan tahanan.
Ia menuturkan, dari ratusan narapidana yang akan menerima remisi ini merupakan narapidana yang terlibat kasus kriminal, narkoba dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk narapidana yang mendapatkan remisi bebas langsung yakni narapidana yang terlibat kasus kriminal dan kasus narkoba.
“5 orang yang bebas langsung ini terdiri dari kriminal dan narkoba, untuk pidananya beragam ada yang 1 tahun da nada yang 2 tahun,” ujarnya.
