Jambi (ANTARA) - Polresta Jambi tengah menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan warga Kota Jambi yang terjadi di Johor, Malaysia.
“Korban diduga menjadi korban perdagangan orang di wilayah Johor, Malaysia, dan baru-baru ini telah dideportasi kembali ke Indonesia,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, di Jambi Senin.
Dia menjelaskan bahwa korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai terapis pijat atau massage di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, namun setibanya di Malaysia, korban justru diduga diperdagangkan dan dipaksa melayani praktik prostitusi di salah satu wilayah di Johor.
"Korban mengalami pengalaman sangat buruk dan traumatis dan kami masih mendalami kronologi kejadian dan modus yang digunakan pelaku," kata Hendra.
Polisi saat ini masih fokus pada dugaan modus penawaran kerja ilegal dan akan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk jaringan perekrut dan penyalur tenaga kerja ilegal.
Hendra menghimbau masyarakat waspada tawaran kerja luar negeri yang gak jelas dan pastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan kerja punya badan hukum dan terdaftar resmi. Banyak kasus TPPO berawal dari tawaran kerja gak jelas.
Polresta Jambi imbau masyarakat cek dulu sebelum terima tawaran kerja ke luar negeri. Jika ada indikasi TPPO, segera laporkan ke pihak berwajib.
