Video - ANTARA News Jambi

Komdigi wajibkan opsel sediakan platform untuk pelanggan cek NIK

ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mewajibkan operator seluler (opsel) menyediakan platform agar pelanggan dapat mengecek nomor kartu sim yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah, Selasa (27/1), mengatakan, untuk saat ini masing-masing opsel diminta menyediakan platform sendiri, namun pada Juli 2026 platform tersebut akan diintegrasikan. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)