Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus perusahaan fasilitas kantor gubernur setempat beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Senin, mengatakan bahwa laporan tersebut masih proses penyelidikan.

"Kemarin ada tambahan satu orang saksi, jadi total ada tujuh orang saksi yang sudah diperiksa," kata dia.

Ketujuh orang saksi yang diperiksa itu bagian dari Pemerintah Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa hingga saya ini kepolisian masih mengusut kasus perusakan fasilitas kantor gubernur yang dilakukan saat aksi unjukrasa oleh sopir batu bara, Senin (22/1).

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi belum melakukan pemeriksaan para saksi unjuk rasa dari pihak sopir batu bara.

Andri menegaskan bahwa dalam waktu dekat, dia juga akan memanggil kembali saksi untuk diperiksa.

Sebelumnya diberitakan terjadi perusakan fasilitas kantor gubernur saat unjukrasa sopir batu bara yang menuntut dibukanya akses jalan nasional untuk dilalui angkutan.

Permintaan sopir batu bara itu belum dipenuhi Pemprov Jambi, mengingat dampak penggunaan jalan nasional untuk lalu lintas truk batu bara yang besar meliputi kemacetan hingga rusaknya jalan.

Gubernur Jambi Al Haris sempat menegaskan bahwa Pemprov Jambi akan terus melanjutkan laporan perusakan fasilitas kantor gubernur tersebut yang sudah masuk ke Polda Jambi.

Berdasarkan laporan Pemprov Jambi, akibat perusakan tersebut terjadi kerugian hingga ratusan juta rupiah.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024