Bangko, Merangin (ANTARA) - Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp137,45 per kilogram untuk periode 5–11 Juni 2026 mendapat perhatian khusus dari Bupati Merangin M. Syukur.

Bupati Kabupaten Merangin meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Merangin tidak menurunkan harga pembelian secara sepihak dan tetap berpedoman pada harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin rapat pembahasan harga TBS bersama pimpinan tujuh PKS di Ruang Rapat Kolonel H.M. Syukur, Kantor Bupati Merangin,

Bupati Merangin M Syukur mengatakan bahwa harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi merupakan acuan resmi yang harus dipatuhi seluruh perusahaan demi menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani sawit.

“Saya minta seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan Disbun Provinsi Jambi. Jangan membuat aturan sendiri yang merugikan petani,” katanya.

Dalam forum tersebut, Bupati juga menyoroti adanya perbedaan harga pembelian TBS antar perusahaan yang dinilai cukup mencolok. Ia meminta perusahaan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani.

Selain membahas harga, M. Syukur turut menyoroti maraknya kasus pencurian buah sawit yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Ia meminta perusahaan maupun pengelola loading ram memperketat pengawasan terhadap asal-usul buah yang diterima.

“Kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan sampai buah hasil pencurian ikut masuk ke rantai distribusi karena akan merugikan petani dan menciptakan persoalan baru,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga tertinggi untuk kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.440,77 per kilogram atau naik Rp137,45 dibanding periode sebelumnya.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani sawit di Kabupaten Merangin. Karena itu, Bupati meminta seluruh perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku dan menjaga kemitraan yang sehat dengan petani.

Pemerintah Kabupaten Merangin juga berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS di lapangan agar petani memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan pemerintah.



Pewarta: Riski Apriyani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026