Jambi, (ANTARA Jambi) - Polsekta Kota Baru Jambi berhasil mengagalkan dan mengamankan dua mobil truk yang mengangkut 17 meter kubik kayu olahan berbagai ukuran tanpa dokumen resmi yang akan dibawa keluar Provinsi Jambi.
Kapolsekta Kotabaru AKP Gaduk Kurniawan melalui Kanit Lantas Iptu Bakri Anas, di Jambi, Senin mengatakan, dua unit mobil truk itu diamankan polisi berawal dari kecurigaan petugas lalu lintas yang menghentikan mobil tersebut dan mempertanyakan surat asal usul kayu tersebut namun sopir tidak bisa menunjukkan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut akhirnya dua unit mobil beserta sopir dibawa ke Mapolsekta Kotabaru untuk dimintai keterangan.
Kedua unit mobil tersebut diketahui menggunakan nomor kendaraan asal Padang, Sumatera Barat yakni bernomor polisi BA 8373 KU dan BA 9478 JO yang ditangkap pada saat petugas Polsekta Kota Baru yang menggelar Patroli Multi Sasaran (PMS).
Truk tersebut ditangkap saat melintas di ruas jalan Lingkar Barat Kecamatan Kota Baru.
"Ada dugaan kayu olahan tersebut berasal dari Sumatera Barat dan akan dibawa ke Jakarta melalui jalur Jambi yang diangkut tanpa dokumen dan akhirnya ditangkap polisi," kata Bakri.
Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan surat-surat yang berhubungan dengan pengangkutan kayu tersebut pihak sopir tidak bisa menunjukan sehingga harus ditahan.
"Jika nantinya terbukti tidak menyalahi aturan, kedua mobil tersebut akan dilepaskan kembali," katanya.
Sementara itu salah seorang sopir yang mengaku bernama Dodi, mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan penangkapan karena memiliki dokumen lengkap berkaitan dengan kayu-kayu yang diangkut tersebut.
Ia juga mengaku tidak kali ini saja mengangkut kayu dan sudah sering mengangkut kayu ke Jakarta melewati Jambi.
Dari hasil pemeriksaan sementara mobil truk dengan nomor polisi BA 8373 KU memuat lebih kurang sembilan meter kubik kayu olahan sedangkan mobil satunya lagi dengan nomor polisi BA 9478 JO memuat lebih kurang delapan meter kubik kayu olahan.(T.N009)