Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Bambang Permadi menyatakan pihaknya akan mengeluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lima kasus dugaan korupsi di daerah itu.
"Rencananya SPDP akan kami keluarkan pada Senin (16/4) mendatang, berikut nama nama tersangkanya," ujar Bambang saat dihubungi di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis.
Ia menjelaskan, SPDP tersebut berlaku untuk dua kasus dugaan korupsi di daerah itu, yakni dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) pada 2004 senilai Rp1,1 miliar lebih dan kasus dugaan korupsi pada pengadaan bibit ternak sapi pada 2011 senilai Rp1,6 miliar.
Dia menyebutkan, sedikitnya ada lima orang mengarah menjadi calon tersangka pada dua kasus dugaan korupsi tersebut.
Hanya saja, Bambang enggan menyebutkan siapa siapa saja calon tersangka itu.
"Nanti akan kita ekspos saat kami resmi menerbitkan SPDP. Dua untuk kasus dugaan korupsi damkar dan tiga untuk kasus dugaan korupsi pengadaan sapi," katanya.
Ia menambahkan, selain menerbitkan surat dimulai penyidikan, Kejari Muarasabak juga akan langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka agar tidak pergi atau melarikan diri keluar negeri.
"Itu sekaligus dengan diterbitkannya SPDP," pungkasnya. (T.KR-BS)