Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terpaksa membebaskan tersangka kasus korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Tebo, Dumyati, sebab penangguhan penahanannya dikabulkan dan statusnya berubah dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Rabu mengatakan, tersangka Dumyati terkait korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun anggaran 2008 yang sebelumnya sempat ditahan penyidik Polda Jambi, pada Selasa (17/4) resmi menjadi tahanan kota.
"Hal ini setelah permohonan penangguhannya dikabulkan oleh penyidik kepolisian dan terhitung Selasa 17 April 2012 penahanannya Dumyati ditangguhkan," kata Almansyah.
Meskipun demikian polisi membantah jika dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut terkait dengan akan segera berakhirnya masa penahanan terhadap Dumyati.
Sementara itu masa penahanan terhadap Dumyati akan segera berakhir pada 19 April dengan habisnya penahanan 120 hari terhadap tersangka.
Meski dibebaskan dari penahanan namun pemeriksaan kasusnya tetap terus berlanjut dan saat ini tim penyidik Polda Jambi masih berupaya untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sejauh ini berkas pemeriksaan terhadap Dumyati masih belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedangkan pihak polisi akan tetap berupaya untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Kita akan tetap berupaya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," kata Almansyah.
Dalam kasus ini tersangka Dumyati dijerat sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. (T.N009)
Penangguhan penahanan tersangka koruptor DAK dikabulkan
Rabu, 18 April 2012 15:01 WIB

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah (ist)
.....permohonan penangguhannya dikabulkan oleh penyidik kepolisian dan terhitung Selasa 17 April 2012 penahanannya Dumyati ditangguhkan.....