Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 35 titik lokasi sumur minyak milik salah satu perusahaan minyak dan gas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi diduga bermasalah.
Asisten Pemerintahan Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Sudirman mengatakan, ada indikasi 35 titik lokasi sumur minyak milik perusahaan migas PT Petrochina Jabung Limited di daerah itu belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.
"Hal ini diketahui dari hasil tim investigasi di lapangan. Pemkab Tanjabtim juga sudah melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan," ujar Sudirman di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Selasa.
Indikasi keberadaan 35 sumur minyak yang diduga bermasalah itu diketahui setelah tim investigasi Pemkab Tanjabtim yang tergabung dalam tim sembilan melakukan kroscek di lapangan.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir sejak 2006-2011 tidak ada satupun pengajuan izin sumur minyak baru di Tanjabtim.
"Ini menimbulkan kecurigaan, sebab biasanya dalam satu tahun pasti ada pengajuan izin sumur minyak baru. Apalagi, sejak 12 tahun Pemkab Tanjabtim berdiri baru ada 19 izin resmi sumur minyak oleh perusahaan bersangkutan," jelasnya.
Sudirman mengatakan, dari hasil investigasi itu ditemukan ada 38 sumur minyak milik PT Petrochina Jabung Ltd. Namun, dari hasil klarifikasi dengan perusahaan, tiga di antaranya sudah tidak berproduksi.
"Untuk itu kami nyatakan ada 35 lokasi sumur. Pengajuan izin baru untuk 35 lokasi sumur ini baru dilakukan baru-baru ini. Padahal, sumur-sumur itu sudah berproduksi sejak lama," ujarnya.
Pemkab Tanjabtim sangat menyayangkan lambannya perusahaan minyak terbesar di Provinsi Jambi itu dalam proses pengajuan izin, perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban dasar bagi daerah.
Salah satunya kewajiban dasar yang diminta pemerintah daerah sebagai konpensasi atas izin yang akan diterbitkan, yakni kejelasan mengenai sumbangan sukarela KKKS dan hak pengelolaan gas.
"Untuk hak pengelolaan migas, berdasarkan (PP) 35 Tahun 2004, pasal 34, pemerintah melalui BUMD dapat ikut berpartisipasi dalam pengusahaan hulu migas (participating interest) sebesar 10 MMSCDF," lanjut Sudirman.
Padahal, Pemkab Tanjabtim melalui bupati beberapa kali telah melayangkan surat. Hanya saja tidak mendapatkan tanggapan dari perusahaan.
Terkait hal itu, Sudirman menyatakan sepanjang kewajiban dasar perusahaan belum juga dipenuhi, Pemkab Tanjabtim tidak akan memproses izin yang diajukan oleh pihak perusahaan.
"Kami akan membahas lebih lanjut permasalahan ini. Batas waktu juga akan kami terapkan. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan perusahaan belum juga menunjukkan itikad baik, bisa saja lokasi sumur akan kami tutup," tambahnya.(T.KR-BS)