Merangin, (ANTARA Jambi) - Patroli Multi Sasaran (PMS) kepolisian Sektor Bangko, Resor Merangin, Jambi berhasil mengamankan satu unit kendaraan truk jenis HINO yang membawa 10 Ton rotan.
Kapolres Merangin AKBP A Nanan Setyo Utomo, melalui Kapolek Kota Bangko, AKP Joni Handa, mengatakan rotan yang diduga tidak memiliki surat dan ilegal serta menyalahi aturan itu diamankan setelah petugas PMS melakukan patroli di depan Mapolsek Kota Bangko.
Saat diperiksa ternyata truk bernopol B 9615 JI itu bermuatan rotan tanpa surat dan hanya membawa dokumen faktur angkutan hasil hutan bukan kayu (FA-HHBK) yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan asal Kabupaten Sarolangun.
"Saat diperiksa petugas, sopir dan kernet truk tersebut langsung melarikan diri kehutan. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya kedua tersangka bisa diamankan," kata Kapolsek.
Menurut Joni Handa, berdasarkan keterangan, rotan tersebut akan dibawa menuju ke luar kota tepatnya ke Cirebon dengan tujuan utama kepada H Sudiono yang bertempat di Jalan Tohiti Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Diketahui pemiliknya adalah Ketua Koperasi Karya Mandiri Sarolangun, H.Ridwan bin M.Saman (60) warga Desa Karang Mendapo Kec.Pauh Kab.Sarolangun.
"Ketiga tersangka sudah diamankan di Makopolsekta Bangko untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara ketiga tersangka adalah, Ali Kudin Nasution bin Somma Nasution, 28 (sopir) dan Suryadi Nasution bin aliaman Nasution (18) keduanya adalah warga Desa Tanjung juluk Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara.
Menurut keterangan keduanya, kata Kapolsek, mereka bertugas mengantarkan barang tersebut hingga ke Cirebon dengan upah Rp 6,5 juta rupiah.
Diterangkan, surat izin rotan tersebut berasal dari Kabupaten Sarolangun, Jambi, tapi dari keterangan sopir dan pemiliknya, barang tersebut dibawa dari Kabupaten Tebo yang dibeli dari seorang yang benama Lubir bertempat di Tengah Ilir Tebo.
"Dari kesalahan izin tersebut, ketiganya langsung kita amankan" jelas Joni Handa.
Kapolsek menambahkan, ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan H. Ridwan juga akan dijerat dengan UU Kehutanan Nomor 41 dengan ancaman diatas 5 tahun dan denda 1 Miliar dan juga di ancam dengan tuduhan pemalsuan dokumen.(T.KR-YJ)