Jambi (ANTARA Jambi) - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 88 Tahun 2012 tanggal 2 Januari 2012 telah ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan secara ringkas dan sistematis menyangkut aspek-aspek pelayanan di bidang kepegawaian dan dapat sebagai pedoman dalam pelaskanaan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) bagi aparatur diinternal BKD Tanjung jabung Timur (Tanjatim).
"Sebagai pelaksana tugas pengelolaan kepegawaian daerah, kami berupaya secara sinergis melaksanakan Tupoksi yang diemban secara optimal, sehingga mampu memberikan langkah strategis dalam manajemen kepegawaian," Kepala BKD Tanjabtim Abdul Rasid.
Penyusunan SOP Pelayanan Administrasi Kepegawaian BKD Tanjab Timur, kata Rasid, adalah proses pelaporan yang sistematis dan berkelanjutan dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisir secara sistematis dalam usaha nelaksanakan kegiatan dan mengukur hasilnya dalam pembuatan laporan.
"Kita berharap dengan penyusunan SOP ini agar bermanfaat dalam pembinaan karir PNS di lingkup Pemkab Tanjabtimu," katanya.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola menyambut baik penerapan SOP Pelayanan Administrasi Kepegawaian BKD.
Dengan adanya SOP ini, Zola berharap ini dapat menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Tanjab Timur dan dapat terus meningkatkan kinerja. Disiplin serta prestasi kerja PNS.
"Tentu dengan adanya SOP ini dapat pula meningkatkan kinerja, disiplin dan prestasi kerja PNS secara signifikan sehingga terwujudnya kenyamanan dalam melaksanakan tugas yang diakibatkan terpenuhinya hak-hak dan kewajiban sebagai PNS," ujar Zola.
Sebagai aparatur negara, PNS memiliki peran penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk menjalankan peran itu, dibutuhkan PNS yang professional, jujur dan bertanggungjawab.
"PNS adalah unsur aparatur negara yang mengabdi pada masyarakat. Makanya, kita membutuhkan PNS yang profesional, jujur dan bertanggungjawab," ujarnya.
Untuk mewujudkan pembinaan PNS yang optimal, penting dilakukan upaya strategis dan konstruktif dalam memberikan pelayanan di bidang manajemen kepegawaian, terutama menyangkut pelayanan administrasi kepegawaian yang berkaitan ddengan Tupoksi, hak, dan kewajiban PNS.
"Dengan adanya SOP ini kita berharap dapat mengetahui bagaimana proses, prosedur dibidang kepegawaian yang menyangkut penerimaan, penempatan, peningkatan disiplin, pembinaan jarir, penilaian kinerja, peningkatan kesejahteraan dan pemberhentian PNS," tambah Bupati.(adv)