Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi akan kembali mengusulkan 43 tenaga honorer Kategori Satu (K1) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala BKD Provinsi Jambi Ambok Tuo ketika dihubungi Minggu mengatakan, 45 tenaga honorer itu telah mengabdi selama 10 tahun di tiga SKPD di Pemprov Jambi, yakni di Biro Kesramas sebanyak 15 orang, di Biro Umum sebanyak 29 orang dan satu orang di Dinas Pertanian.
"Seharusnya ada 48 honorer K1 yang tidak diakui oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu, namun tiga orang dari Biro Kesramas mengundurkan diri," kata Ambok.
Ia mengungkapkan Pemprov Jambi akan membuat usulan kembali agar honorer yang tergabung dalam honorer K1 itu menjadi CPNS. Usaha yang akan dilakukan oleh BKD itu memang belum tentu berhasil, karena harapan mereka untuk menjadi CPNS sangatlah kecil.
"Sebab sudah beberapa kali dilakukan penolakan oleh pemerintah pusat, karena tidak memenuhi kriteria. Padahal mereka bekerja sejak tahun 2005 dan dibayar oleh APBD," katanya.
Seharusnya, mereka yang sudah diusulkan itu diangkat menjadi CPNS. Logikanya kalau dibayar oleh APBD dan ditugaskan oleh pemerintah, berarti mereka adalah honorer Jambi.
Namun kenyataannya, pemerintah pusat juga tidak mau mengakuinya, karena itu, BKD akan mencoba kembali untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar bekerja di instansi Pemprov Jambi.
Ia menjelaskan, awal mulanya masalah tersebut terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005, setiap pegawai honorer yang umurnya pada 1 Januari 2005 tidak diatas 21 tahun dan tidak dibawah 19 tahun untuk diusulkan menjadi CPNS.
"Pada waktu itu Pemprov Jambi juga mengusulkan beberapa nama, namun masih ada yang tersisa. Nah 45 orang inilah yang tersisa itu," jelasnya.
Kemudian keluar PP 43 yang menindak lanjuti PP 48 tersebut. Isi dari laporan tersebut, yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007. Tenaga honorer yang didata terdiri dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Kemudian timbul lagi PP 56 untuk menentukan honorer K1 dan K2.
"Kita meminta Biro Umum dan Biro Kesramas untuk menyelesaikan semua berkas yang akan diajukan ke pusat nantinya. Kalau sudah selesai, saya yang antar langsung bersama perwakilan Biro Umum dan Biro Kesramas, tegasnya.
Apabila juga tidak diakui oleh pemerintah pusat nantinya, BKD Provinsi Jambi akan mengambil langkah agar 45 honorer tersebut tetap bisa bekerja di Pemprov Jambi. Langkah lain, yakni mengunakan UU ASN Nomor 4 tahun 2014.(Ant)