Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi mengeluarkan larangan bagi warga di Kota Jambi untuk tidak mandi di sungai pascakejadian empat orang meninggal terseret arus Sungai Batanghari yang saat ini sedang mneluap.
"Sejak terjadi banjir sebenarnya sudah dikeluarkan larangan bagi warga untuk mandi di sungai," ujar Kasi Tanggap Darurat, BPBD Provinsi Jambi, Dalmanto saat dihubungi di Jambi, Senin.
Ia menyebutkan, kejadian empat orang meninggal dikarenakan keempatnya nekad mandi di pinggir sungai Batanghari meski kondisi sungai tengah meluap dengan ketinggian air di atas normal yakni 14 meter lebih.
"Selain tinggi, kondisi air sangat berbahaya karena arusnya yang deras," katanya.
Pascakejadian itu, tim BPBD Jambi secara intensif melakukan patroli dan sosialisasi di sepanjang aliran sungai Batanghari di Kota Jambi.
Sejak dua bulan terakhir kejadian banjir di Jambi, sudah menelan korban hingga 10 orang. Enam di antaranya berada di sekitar kawasan Sungai Batanghari yang melintasi Kota Jambi. Sebagian besar korban meninggal akibat terseret arus sungai.
Diketahui, keempat korban meninggal itu merupakan warga Kota Jambi, yaitu Roby (18), Ryan (20), Zilan Zalila Putra (18), dan Wildan (18).
Keempat korban diketahui hilang di kawasan Desa Niaso, Kecamatan Sebapo, Kabupaten Muarojambi pada Minggu (24/2) sekitar pukul 17.30 WIB dan lokasinya tidak jauh di perbatasan antara Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi.
Meski selama dua hari ketinggian air Sungai Batanghari menurun dari 14,30 meter menjadi 14,10 meter, BPBD Jambi masih menetapkan kondisi banjir di Kota Jambi dan sekitarnya pada status siaga tiga.
Khusus di Kota Jambi, banjir akibat hujan dan luapan Sungai Batanghari telah menyebabkan 2.000 lebih warga mengungsi serta belasan sekolah diliburkan sementara.(Ant)