Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Jambi, Hamid Al Jufri mengatakan, lokasi pabrik PT Indofood di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi bertentangan dan melanggar Peraturan Daerah tentang RTRW No 5 Tahun 2002.
Menurut dia di Jambi, Rabu, kawasan pabrik Indofood saat ini merupakan kawasan pemukiman, bukan kawasan industri.
"Lokasi PT Indofood bertentangan dengan Perda RTRW terdahulu yaitu Perda No 5 tahun 2002, sebab wilayah itu bukan wilayah industri, melainkan wilayah pemukiman," katanya.
Celakanya, katanya, perusahaan tersebut saat ini sudah berdiri bahkan sudah beroperasi. Kondisi tersebut membuat Pansus kesulitan untuk menentukan lokasi tersebut apakah sebagai kawasan industri atau pemukiman.
"Kami sudah menyarankan kepada pihak Indofood agar menambah penghijauan, namun mereka mengatakan lahan yang mereka miliki belum digunakan sepenuhnya, sehingga sulit untuk menambah area penghijauan," katanya.
Padahal hal itu dilakukan untuk penyempurnaan, sehingga tidak bertentangan dengan aturan dan bertentangan dengan masyarakat.
Selain lokasi PT Indofood, persoalan yang tengah dihadapi Pansus dalam menyusun draf Perda RTRW adalah keberatan warga terkait keberadaaan lahan-lahan pengeboran minyak milik PT Pertamina yang semkin dekat ke lokasi pemukiman di Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Atas.
Dijelaskan Jufri, dalam draf Ranperda RTRW terdapat 1.048 hektare lahan dengan 288 sumur aktif dan tidak aktif.
Namun luasan wilayah tersebut hanya merupakan wilayah operasi PT Pertamina, bukan lahan yang dimiliki langsung oleh Pertamina.
Persoalannya, sumur tersebut terletak dekat dengan lahan yang merupakan milik warga, sedangkan masyarakat memiliki sertifikat kepemilikan, walaupun lahan itu mengandung potensi migas.
"Ada juga laporan warga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari sumur bor yang bisa berakibat tidak baik bagi warga," katanya.
Saat ini, sejumlah sumur Pertamina ada yang tidak aktif, tapi ada juga yang kembali akan diaktifkan.
Pansus masih mencari jalan dan berpikir keras apakah wilayah tersebut merupakan kawasan pertambangan atau pemukiman. Untuk dua persoalan itu dicari waktu yang tepat dibicarakan dengan serius, dan tidak bisa tergesa-gesa karena ini sangat kompleks, katanya.(Ant)