Jambi (ANTARA Jambi) - Dari satu juta lebih warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, 71.016 di antaranya belum melakukan rekam data.
Dengan tidak atau belum melakukan rekam data, warga tersebut dianggap mengambang atau tidak jelas, demikian salah satu hasil rapat koordinasi kependudukan dan pencatan sipil tingkat Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Sudirman menegaskan, dari data tersebut diperkirakan data mengambang tersebut merupakan warga yang telah meninggal dunia atau telah pindah dari Tanjabtim.
"Kemungkinan mereka telah pindah tempat tinggal atau meninggal dunia. Ini perlu kita teliti lagi," katanya, Senin.
Sekda memerintahkan kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah agar sesegera mungkin mengimbau masyarakatnya untuk mendatangi tempat pelayanan KTP elektronik (e-KTP) guna melakukan perekaman data KTP.
Ia juga meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan jajarannya untuk selalu melakukan koordinasi dengan para camat, kades dan lurah agar data mengambang ini dapat teridentifikasi dengan baik sesuai dengan petunjuk Kementerian Dalam Negeri.
"Para camat, lurah dan kades wajib membantu penyelesaian kegiatan identifikasi maupun verifikasi yang dilakukan oleh petugas registrasi di tiap-tiap desa. Karena ini merupakan program nasional yang harus kita sukseskan bersama," tegasnya.
Sementara di bidang pencatatan sipil, Pemkab Tanabtim juga telah melaksanakan sidang keliling pembuatan akta kelahiran bagi penduduk usia diatas satu tahun bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Tanjabtim yang dilaksanakan hingga akhir thun 2012.
"Kabupaten Tanjabtim merupakan kabupaten pertama di Provinsi Jambi dan merupakan salah satu kabupaten atau kota yang terdepan di Indonesia yang menyelenggarakan sidang keliling ini," ujarnya.
Sudirman menjelaskan, saat ini pencatatan akte kelahiran diatas satu tahun ditetapkan oleh Dinas Dukcapil.(Ant)