Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Jambi Azwan Zahari mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang aturan pengangkutan batu bara harus diperkuat dengan peraturan bupati (Perbup).
Tanpa adanya aturan lanjutan berupa Perbup, terutama yang wilayahnya dilintasi angkutan batu bara maka Perda tersebut akan mandul, katanya ketika ditemui di Jambi, Selasa.
Ia menegaskan, secara formil dan materil, Perda Nomor 13/2012 sudah cukup kuat dan lengkap untuk mengatur pengangkutan batu bara.
Perda itu juga cukup kuat untuk mendorong pembuatan jalan khusus dan pengaturan pemakaian jalan umum sebelum jalan khusus dibuat.
Namun, dalam implementasinya di lapangan ternyata tak sesuai dengan harapan, dan hingga kini Perda tersebut belum bisa diterapkan secara maksimal.
"Perda ini belum bisa berjalan dan diterapkan karena masih ada keterkaitan dengan kabupaten/kota, terutama yang daerahnya juga dilintasi angkutan batu bara," kata Azwan.
Menurut dia, bupati harus membuat peraturan lanjutan dalam bentuk Perbup, yang hingga kini belum terbentuk. Perbup ini sangat diperlkan agar instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan tim terpadu bisa membuat rambu jalan dan aturan yang tegas dan mengatur jalan umum yang boleh dilewati.
Karena ada jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota maka harus ada Perbup, dan hingga saat ini belum ada satupun bupati yang membuat Perbup untuk memperkuat Perda Nomor 13/2012 tersebut.
Ia mencontohkan, Perda tersebut tidak bisa dijalankan di Kabupaten Merangin, sebab altrenatif angkutan batu bara di daerah itu hanya melalui sungai, sementara sungainya juga dangkal tak bisa digunakan.
Oleh karena itu, Badan Legislasi DPRD meminta agar bupati harus segera membuat Perbup, sementara Dinas Perhubungan memperkuat perencanaan hingga pengawasan untuk implimentasinya.
Selain itu, perlu diadakan pertemuan lanjutan antara Komisi III DPRD bersama pengusaha batu bara dan instansi terkait, terutama untuk membahas pembuatan jalan khusus batu bara, tambah Azwan.(Ant)