Jambi (ANTARA Jambi) - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jambi Sum Indra-Maulana (Simpatik) memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Kota Jambi yang digelar 29 Juni 2013.
Kepastian itu disampaikan oleh Sum Indra kepada wartawan di Jambi, Rabu, yang merupakan batas waktu bagi pasangan Simpatik untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak puas dengan hasil Pilkada.
"Setelah saya berdiskusi dengan Pak Maulana. Kami pastikan tidak akan mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Pilkada Kota Jambi yang diikuti empat pasangan, berdasarkan hasil pleno KPU Kota Jambi yang digelar pada Jumat (5/7) menetapkan pasangan Sy Fasha-Abdulah Sani (FAS) sebagai wali kota dan wakil wali kota jambi terpilih periode 2013-2018.
Pasangan yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan dan sejumlah partai lainnya itu meraih 36 persen lebih suara atau meraih 88.464 suara dari sekitar 260.000 suara yang masuk.
Sementara pasangan Sum Indra-Maulana berada di posisi kedua dengan meraih suara sebanyak 34 persen lebih atau 85.394 suara.
Pada kesempatan tersebut Sum Indra juga mengucapkan selamat kepada pasangan Sy Fasha-Abdullah Sani yang telah ditetapkan sebegai pemenang Pilkada Kota Jambi.
Ia juga mengaku legowo dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung pasangan FAS dalam memajukan pembangunan di Kota Jambi.
"Kami mengucapkan selamat kepada Bang Fasha dan Pak Abdullah Sani. Kami siap untuk sama-sama membangun Kota Jambi. Walaupun tidak jadi wali kota dan wakil wali kota, kami bisa mengabdi di tempat lain," kata Sum Indra.
Berdasarkan hasil pleno KPU Kota Jambi, dua pasangan lain, yakni Effendi Hatta-Asnawi AB (Fena) meraih 47.646 suara, dan pasangan Bambang Priyanto-Yeri Muthalib (Bayer) dengan 28.660 suara.(Ant)