Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kepolisian Daerah Jambi masih melengkapi berkas perkara tersangka Ahmad Fauzi, mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tersandung kasus korupsi penyaluran dana koperasi yang merugikan negara Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi, ABKP Almansyah, di Jambi Selasa mengatakan, sesuai dengan petunjuk jaksa maka penyidik kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara tersangka Ahmad Fauzi.
Hingga saat ini kepolisian masih harus belum bisa melengkapi berkasnya karena harus memeriksa dan melengkapi keterangan saksi lainnya.
Belum lama ini, berkas pemeriksaan Fauzi kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim, pada tahun 2005 hingga 2007 dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi yang menangani kasus ini untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut.
"Dalam waktu dekat ini berkas perkaranya yang dikembalikan kejaksaan tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik kepolisian daerah Jambi untuk kembali diserahkan kepada jaksa penuntut," kata Almansyah.
Waktu dekat ini berkas pemeriksaan yang telah diperbaiki tersebut akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan dan rencananya dalam minggu depan berkas akan diserahkan kembali ke kejaksaan.
Dalam kasus ini ada dana untuk koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dugaan sementara dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp1 miliar.
POLDA Jambi lengkapi berkas korupsi dana koperasi
Rabu, 12 Februari 2014 12:09 WIB
.....Dugaan sementara dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp1 miliar......