Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Komisi III DPRD Batanghari, Jambi, Ahmad Dailami mempertanyakan ketegasan Tim Terpadu Pemkab Batanghari dalam penerapan peraturan daerah dan peraturan bupati tentang larangan truk angkutan batu bara untuk melintas di jalan negara.
Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Batanghari tidak tegas dan bekerja optimal, sebab hingga kini truk angkutan batu bara masih terus melintas di jalan negara tanpa ada tindakan, katanya ketika diminta tanggapannya melalui, Sabtu.
"Timdu yang dibentuk Pemkab ini seperti tidak berjalan, Timdu tidak lebih dari sebuah organisasi yang mati suri," kata Dailami, anggota DPRD dari PDIP ini.
Ia mengatakan, saat ini para pengguna jalan yang melintas di jalan negara Provinsi Jambi ini tidak dapat berbuat banyak yang harus berhati-hati akibat banyaknya truk angkutan batu bara. Begitu juga dengan masyarakat yang tinggalnya di pinggir jalan raya.
Ia mengatakan, kalau Timdu merasa sebagai pelayan masyarakat, diharapkan dapat menerapkan Perda dan Perbup batu bara itu dengan tegas.
Dailami menduga ada "kucing-kucingan" antara oknum dengan sopir truk batu bara, karena masih melakukan pungutan retribusi terhadap sopir truk batu bara yang melintas di pos depan Terminal Muarabulian.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari Juliando, yang merupakan anggota Timdu mengakui saat ini masih banyak truk batu bara yang nekad melintas sekalipun telah ada Perda dan Perbup.
"Dalam penertiban truk batu bara itu yang memegang peranan adalah Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sejauh ini kedua instansi itu memang belum bisa berbuat untuk menertibkan truk batu bara tersebut," katanya.
Seharusanya, katanya, Dishub dan Satpol PP memberikan masukan atau rekomendasi kepada Plt Bupati Batanghari tentang penegakan Perda dan Perbub tersebut terkait kendala yang dihadapi.
Juliando mengakui bahwa saat ini banyak masyarakat yang mempertanyakan tidak berjalannya Perda dan Perbub angkutan batu bara itu.(Ant)