Jambi (ANTARA Jambi) - Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (1/9) mengamankan satu unit alat berat jenis buldoser di kawasan hutan eks Hutan Tanaman Industri PT Wahana Teladan, Desa Suban, Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam Senin malam (1/9).
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Tnjung Jabung Barat (Tanjabar) melalui Penyidik Polhut Poltak Napitupulu saat dikonfirmasi, Kamis mengatakan, penyitaan alat berat tersebut dibantu personil Kodim Tanjung Jabung (Tanjab) 0419 dan Denpom Tanjabar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 20 Agustus diperoleh kabar bahwa ada alat berat masuk kawasan hutan yang diduga untuk membuka areal perkebunan sawit.
Tim kemudian turun ke lokasi dan menemukan alat berat dalam kondisi rusak. Tim akhirnya kembali sembari memantau alat berat tersebut diperbaiki pemiliknya.
Pada 24 Agustus, tim kembali turun dan ternyata alat berat masih rusak dan belum bisa dibawa. Namun, enam hari kemudian, alat berat tersebut sudah beroperasi dan akhirnya tim langsung membawa alat berat tersebut untuk keluar dari lokasi, katanya.
Hariadi selaku operator alat berat dan Sabar Marbun selaku penanggungjawab sempat diamankan Polhut sampai jarak 10 kilometer ke luar dari Simpang Rambutan.
Saat itu, tiba-tiba ada tiga orang yang diduga oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut merampas kunci dari petugas Polhut. Sempat terjadi perlawanan, namun Tim Polhut akhirnya meninggalkan lokasi dan langsung berkoordinasi dengan Kodim dan Polsek Tungkal Ulu.
Dua petugas lapangan beserta tiga oknum aparat itu membawa alat berat kembali, kata Poltak.
Setelah menyusun strategi, pada Senin (1/9), petugas Polhut Tanjabar dan Provinsi Jambi didukung personil Kodim dan Denpom kembali turun ke lokasi dan langsung membawa alat berat tersebut ke luar lokasi penggarapan lahan.
Kini alat berat itu dititipkan di Kodim Tanjab, lantaran tidak ada lokasi di Dishut Tanjabar.
Poltak menegaskan, dalam pengaman alat berat tersebut, kedua petugas lapangan (Hariadi dan Sabar,red) berhasil melarikan diri. Tim hanya berhasil mengamankan buldoser. Sementara itu, di lokasi tidak ditemukan sisa penebangan liar.
"Lahan yang digarap itu sekitar dua hektare, yakni eks HTI PT Wahana Teladan. Di lokasi sudah tidak ada lagi hutan, karena sudah digarap. Karena itu kawasan hutan maka kita amankan alat beratnya," ujarnya.
Penyidik Polhut Tanjabar menduga kuat, lokasi tersebut akan dijadikan areal perkebunan sawit milik pribadi. Sejauh ini belum diketahui siapa pemilik lahan dan alat berat tersebut. Polhut masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kita berharap, pemilik alat berat bisa datang ke Dishut untuk dimintai keterangan," kata Poltak.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 17 Ayat 2 Huruf a, UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan Hutan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, alat berat yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan perkebunan dan angkutan hasil kebun ke dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dikenakan pidana 8 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp20 miliar dan maksimal Rp50 miliar.
"Kendalanya, kalau tidak ada tersangkanya, alat berat tersebut tidak bisa disita negara. Namun begitu akan kita telusuri lebih lanjut untuk mengetahui siapa pelaku penggarapan hutan tersebut," ujarnya.(Ant)
Polhut Tanjabar sita alat berat
Kamis, 4 September 2014 14:54 WIB
......Kita berharap, pemilik alat berat bisa datang ke Dishut untuk dimintai keterangan," kata Poltak.......