Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Sekda Provinsi (Sekdaprov) Jambi
Syarahsaddin, terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Pramuka Kwarda
Jambi tahun 2011-2013 yang merugikan negara Rp3 miliar hanya dituntut hukuman
dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, JPU Aji
membacakan surat tuntutan terdakwa Syarahsaddin agar dihukum dengan
hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Aji dan Jaka Wibisana di hadapan majelis hakim dengan ketua Supraja
di Pengadilan Tipikor Jambi, menyatakan terdakwa Syahrasaddin didakwa
telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atau penyimpangan
dalam penggunaan dana bagi hasil atas kerja sama Pramuka Kwarda Provinsi
Jambi dengan PT IIS pada 2011-2013 yang dilakukannya bersama tersangka
lainnya.
Dalam perkara ini terdakwa Syarahsaddin menjabat sebagai Ketua
Kwarda Provinsi Jambi, namun pascakasus ini mencuat ke kejaksaan
jabatannya sudah dicopot dan digantikan oleh orang lain.
Perkara ini ada tiga tersangka, yakni mantan Sekdaprov Jambi
Syarahsaddin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka
Jambi, mantan bendahara pembantu Ridwan dan Sepdinal juga mantan
bendahara Kwarda Pramuka Jambi yang sudah divonis hakim dua tahun
penjara.
Dalam kasus ini peran serta terdakwa Syarahsaddin adalah
memiliki wewenang sebagai Ketua Pramuka Kwarda Jambi dalam menggeluarkan
anggaran Pramuka dan ada dana kegiatan Perkempinas yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
Kemudian dalam kasus ini Syarahsaddin juga menunjuk ada empat orang
pengguna anggaran yang ditunjuk dalam aliran dana Pramuka tersebut dan
hasil audit penyelidikan penyidik Kejati dan BPKP menghitung kerugian
negara dalam kasus ini senilai Rp3 miliar dari aliran dana Pramuka
Jambi.
Atas perbuatannya terdakwa Syahrasaddin dikenakan dakwaan pasal 3
jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sidang terdakwa Syahrasaddin akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.(Ant)
Mantan Sekdaprov Jambi hanya dituntut dua tahun penjara
Rabu, 21 Januari 2015 11:29 WIB
......Dalam kasus ini peran serta terdakwa Syarahsaddin adalah memiliki wewenang sebagai Ketua Pramuka Kwarda Jambi dalam menggeluarkan anggaran Pramuka," katanya......