Jambi (ANTARA Jambi) - Terkait peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, tetang larangan penjualan miras beralkohol, Polda Jambi gelar Operasi Antik Siginjai 2015 dengan sasaran mini market yang ada di Kota Jambi.
Selain mini market, toko-toko serta pedagang yang menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen dirazia oleh anggota kepolisian daerah Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Jumat.
Dari hasil razia tersebut, polisi menyita ratusan botol miras dengan berbagai merek dari mini market dan toko atau pun pelanggan lainnya.
Almansyah juga mengatakan, operasi antik kali ini menyisir toko-toko atau warung dan mini market yang menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen.
Ada beberapa toko dan mini market di dalam Kota Jambi yang menjadi sasaran. Adapun miras yang kedapatan diperdagangkan, kata Almansyah.
Kali ini giat yang dilakukan adalah penindakan pedagang minuman keras ataupun minuman yang berkadar di atas lima persen alkoholnya.
Anggota menyita ratusan botol baik dalam kemasan botol maupun kaleng dan kepada penjualnya akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan, kata Almansyah.
Giat yang dilakukan tersebut bilang Almansyah, menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan menteri tersebut kata Almansyah, mulai diberlakukan sejak 16 April.
