Jakarta (ANTARA Jambi) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem
Patrice Rio Capella mengajukan permohonan pencabutan gugatan
praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Setelah
tadi juga konsultasi dengan klien, kami berkesimpulan bahwa ini tidak
bisa untuk diteruskan di persidangan karena pasti akan digugurkan oleh
pengadilan, karena begitulah hukumnya," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum
Patrice Rio Capella, usai mengajukan
permohonan tertulis tentang pencabutan gugatan praperadilan terkait
penetapan kliennya sebagai tersangka perkara suap oleh KPK.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan penundaan
sidang perkara tersebut selama dua pekan dan dia menuduh permintaan KPK
untuk menunda sidang selama dua minggu merupakan bagian dari upaya untuk
menggugurkan gugatan praperadilan kliennya.
"Kalau saya lihat ya, mereka secara sengaja mempercepat penyelesaian
perkara ini sejak kami mengajukan permohonan praperadilan," ujarnya.
Ia
mengatakan jika KPK telah melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka gugatan praperadilan kliennya
akan langsung gugur.
"Karena ini mau dilimpahkan jadi hari ini, Pak Rio itu diperiksa.
Itu yang mengkhawatirkan kami karena bagaimana pun juga ketentuan pasal
82 huruf D KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu prinsipnya
mengatakan kalau perkara sudah dilimpahkan maka otomatis praperadilan
jadi gugur," kata dia.
Maqdir mengatakan permohonan praperadilan
sebelumnya diajukan untuk melihat sah tidaknya proses penyelidikan,
penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait
penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan
Agung.
Dalam kasus ini, dia diduga menerima uang Rp200 juta dari istri
Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya,
Gatot Pujo Nugroho, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan
Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi
Hasil dan Penyertaan Modal ke beberapa badan usaha milik daerah.
Patrice Rio Capella cabut gugatan praperadilan
Jumat, 30 Oktober 2015 13:01 WIB
......pasti akan digugurkan oleh pengadilan, karena begitulah hukumnya......