Muarasabak (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melimpahkan wewenang tujuh perizinan ke kecematan, yang sebelumnya dikeluarkan di tingkat kabupaten itu.
"Dengan adanya pelimpahan perizinan ini, diharapkan lebih mengefektifkan pelayanan, dan tentunya memudahkan masyarakat dalam mengurus proses perizinan. Masyarakat hanya perlu kekantor kecamatan, jadi jarak tempuhnya juga dekat," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjabtim, M Edward di Muarasabak, Rabu.
Tujuh jenis izin tersebut meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mikro dengan modal usaha diluar tanah dan bangunan sekitar Rp50 juta, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan luasan 150 meter persegi, izin Gangguaan (HO) untuk usaha perdagangan mikro, izin reklame, izin tukang gigi, izin penelitian Mahasiswa.
Kemudian Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk usaha perdagangan mikro tempat usaha dengan luasan 150 meter persegi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan luasan 150 meter persegi, dan tanda daftar industri.
Selanjutnya tanda daftar usaha budi daya perkebunan untuk budidaya tanaman perekebunan kurang lebih 25 hektare, dan tanda daftar usaha industri pengolahan kelapa sawit untuk kapasitas tidak melebihi lima ton perjam.
Dia mengatakan, untuk pungutan retribusi ditahun 2015, perolehan penarikan retribusi kurang lebih Rp128 juta dari target Rp100 juta.
"Artinya mengalami peningkatan. Sedangkan ditahun 2016, kami ditargetkan hanya Rp 25 juta, karena adanya pelimpahan perizinan ke kecamatan," ujar dia.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan sebanyak 29 perizinan ditahun ini. Karena mengacu kepada Perda Nomor 44 tahun 2008 tentang Pelimpahan Perizinan. ‘’Kecamatan-kecamatan yang jauh akan kami datangi, untuk sekedar mengurus perizinan," kata M Edward.(Ant)