Jambi (ANTARA Jambi) - Jaksa peneliti menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Polda Jambi untuk tersangka CP selaku Manajer Operasional PT PAL telah lengkap.
"Karena itu, dalam waktu dekat, penyidik Polda Jambi segera melimpahkan tersangka dan BAP ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi, Rabu.
Ia mengatakan untuk kasus yang menyeret pimpinan PT TAL itu ditangani oleh Polres Tebo dan berkasnya sudah dinyatakan P21 dan selanjutnya menunggu proses tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, berkas untuk perkara kebakaran hutan dan lain lainnya seperti kasus PT Sejahtera Jaya Abadi (SJA) yang ditangani Polres Muarojambi juga sudah memasuki tahap I ke JPU untuk diteliti dan sejauh ini belum ada petunjuk yang diberikan.
Untuk tersangka PL selaku Manajer Operasional PT ATGA yang ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berkasnya juga sudah dilimpahkan ke jaksa Kejati Jambi (tahap I).
"Kalau untuk tersangka IW Dirut PT Diera sesuai petunjuk JPU, saat ini dalam penambahan keterangan ahli," kata Wirmanto.
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya yang ditangani penyidik Polda Jambi yang sebelumnya juga sudah ada penetapan tersangka yaitu dari PT RKK.
"Untuk kasus Karhutla PT RKK telah ditetapkan dua tersangka, yakni Head Officer, yaitu Munadi dan sekarang berdasarkan dari pengembangan menetapkan Budi Wibowo sebagai tersangka," katanya.
Untuk kasus Karhutla ini, pihak perusahaan diduga melakukan pembiaran atau lalai menangani lahan yang terbakar dan atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. (Ant)
BAP kebakaran hutan PT TAL dinyatakan lengkap
Rabu, 17 Februari 2016 11:20 WIB
......dalam waktu dekat, penyidik Polda Jambi segera melimpahkan tersangka dan BAP ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya......