Muarasabak (ANTARA Jambi) - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bakal dileburkan dan dihapuskan menyusul keluarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti dari PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Saat ini, Kepala Bagian Organisasi Setda Tanjabtim Surakhmat Sardy di Muarasabak, Rabu, menyebutkan saat ini terdapat sebanyak 34 SKPD di daerah ini. Bahkan saat ini Pemkab Tanjabtim tengah menyusun naskah akademik, sebagai draft perda tentang perangkat daerah yang batas waktunya hingga Agustus 2016.
Mengenai wacana peleburan SKPD dan penghapusan, Surakhmat menjelaskan berkemungkinan besar bisa terjadi. Mengingat dari 34 SKPD bidang yang ada, hanya empat SKPD yang memiliki skor indikator tipe A. Bahkan dari beberapa bidang yang bernaung di satu SKPD, ada bidang yang sama sekali tidak mendapat skor.
“Peleburan dari beberapa SKPD menjadi SKPD, atau yang tadinya bidang menjadi kasi kemungkinannya sangat besar sekali. Namun hal ini kembali tergantung kebijakan bupati terpilih, yang tentunya memiliki berbagai pertimbangan seperti RPJMD yang harus dijalankan,” paparnya.
Untuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan misalnya, dikarenakan wewenang kehutanan telah diambil alih Provinsi. Maka berkemungkinan perkebunan akan digabung dengan Dinas Pertanian, bahkan tidak menutup kemungkinan sektor lainnya seperti peternakan dan BP4K yang statusnya saat ini merupakan dinas tersendiri turut dilebur menjadi satu dengan Dinas Pertanian.
“Begitu juga dengan bidang yang memiliki skor rendah, seperti kebudayaan dan pariwisata pada Dinas Budparpora. Bisa saja dua bidang ini nanti hanya sebatas kasi saja, tapi seperti yang saya katakan tadi hal ini kembali lagi pada kebijakan kepala daerah,” jelasnya.