Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Ditkrimsus Polda Jambi dalam segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka pengoplosan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram ke 12 kg kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati setempat.
Berkas kedua tersangka Yusna dan Saidun sudah lengkap , dan dalam waktu dekat segera diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum selanjutnya, kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Ades Dirman, Senin.
Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik polda ke jaksa penuntut kejati.
Mungkin pekan ini berkas sudah limpahkan dan sekarang polisi masih berkoordinasi dengan jaksa, kata Ade Dirman.
Lebih lanjut dia menyebutkan, setelah pelimpahan tahap I dilakukan pihaknya, JPU memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas dan kemudian dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka dibekuk pada 5 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Yos Sudarso RT 06 Kelurahan Sejinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 70 tabung gas ukuran 3 Kg dalam keadaan terisi, 10 tabung 3 Kg kosong, 30 tabung gas 12 Kg kosong, satu mobil Suzuki Carry nomor polisi BH 9845 YL.
Kemudian satu lember besar isi es batu, tiga pipa alat suntik gas, empat kawat penyuntik klep gas, dua obeng penyungkit klep gas dan tiga botol plastik isi karet klep merah.
Atas perbuatannya kepada kedua tersangka dikenakan Undnag Undang Pelayanan Konsumen dan Metrologi Legal pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-undnag RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 Jo 31 Jo Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP.