Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Sugiharto, tersangka kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di
Kementerian Dalam Negeri.
Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli
2015 dan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP ketika itu.
"Ditahan
di (Rutan) Guntur, tadi diperiksa dokter KPK, pada prinsipnya dokter
KPK sudah menanyakan seluruh penyakitnya. Kemudian, ini harapan kami
juga agar memberikan perawatan kepada Pak Sugiharto selama ditahan di
tahanan Guntur," kata pengacara Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, di gedung
KPK Jakarta, Rabu.
Saat ditahan, Sugiharto duduk di kursi roda.
Dia mengidap toksoplasmosis, yang membuat ingatannya kadang terganggu
dan bahkan tidak sadar, serta menderita kencing manis dan masalah
hemoglobin.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan tadi tidak banyak, kira-kira hanya empat pertanyaan
berkisar mengenai E-KTP, anggarannya dari mana, (dijawab) dari APBN.
Kemudian ditanya soal kalau ada kerugian siapa yang rugi. Hanya itu saja
dua atau tiga pertanyaan itu," kata Soesilo tentang pemeriksaan
kliennya.
Menurut Soesilo, kliennya tampak kesulitan menjawab pertanyaan penyidik.
"Pak Sugiharto lama menjawab (pertanyaan), apalagi mengingat nama
orang, sangat lama. Tadi saja hanya efektif dua pertanyaan. Mungkin tiga
bulan lalu sangat sehat, memorinya sangat kuat untuk mengingat segara
sesuatunya," kata Soesilo.
Meski Sugiharto dapat menjawab pertanyaan, Soesilo mengatakan, pengacara keberatan dengan penahanan tersebut.
"Secara manusiawi kami keberatan dengan penahanan tapi dari Pak
Sugiharto sendiri ingin kasus ini cepat selesai sehinga Beliau dengan
semangat tinggi tetap menghadiri seluruh panggilan-panggilan yang
dilakukan KPK," katanya.
Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan mantan atasan Sugiharto,
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman
sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangannya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui
pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP
dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto, mantan
ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan dilaksanakan oleh
Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
Dalam dokumen yang dibawa Elza ada bagan yang menunjukkan hubungan
pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik, antara
lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo,
Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, dan Drajat
Wisnu S.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI
(PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN
Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang
mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Dalam hal ini, PT PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan
personalisasi, PT Sucofindo (persero) melakukan bimbingan teknis dan
pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT
Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak dan PT Sandipala
Arthaputra mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta
konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman
dan sebelum proyek e-KTP dijalankan Irman punya masalah dengan Badan
Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut
dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun
memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP sebanyak Rp2 triliun
karena ada penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6
triliun.
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan e-KTP
Rabu, 19 Oktober 2016 17:59 WIB
......Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan......