Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara pasangan suami-istri, Aprizal (38) dan Conni Fransisca (31) terkait memiliki narkoba 38 gram sabu-sabu yang ditangkap beberapa waktu lalu kini dilimpahkan kepada jaksa Kejari Jambi untuk diteliti agar bisa diproses hukum selanjutnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, di Jambi Selasa, mengatakan sejak penangkapan itu berkasnya sudah masuk tahap satu untuk diteliti jaksa.
Berkas perkara telah dilimpahkan beberapa hari lalu dan sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kepolisian tinggal menunggu informasi lanjut jika telah dinyatakan lengkap atau P21 maka tersangka beserta barang bukti akan langsung dilimpahkan atau tahap dua untuk selanjutnya menunggu proses persidangan.
"Saat ini polisi masih menunggu informasi jika masih ada berkas yang kurang akan kita lengkapi," kata Eko.
Untuk diketahui pasangan suami-istri tersebut ditangkap berawal dari informasi yang dikembangkan dari dua tersangka pertama yakni M Salman, (40) dan Rico, (29) keduanya supir, warga Pondok Meja RT 21 Kabupaten Muarojambi yang diamankan Sabtu (22/10) dan kedapatan membawa sabu saat razia di Simpang IV pal 10 Kota Jambi.
Anggota Sat Resnarkoba kemudian meminta Salman dan Rico untuk menghubungi pasangan suami istri tersebut dengan alasan ingin membeli barang haram diduga jenis sabu dan bertemu di jalan Ki Bajuri Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan.
Atas informasi itu kedua tersangka ditangkap dan berkas perkaranya diproses lebih lanjut.
Berkas suami-istri pemilik sabu dilimpahkan ke Jaksa
Rabu, 23 November 2016 7:16 WIB