Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ridham Priskap mengatakan, program redistribusi tanah dan prona dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan tingginya alih fungsi lahan di provinsi ini.
"Program ini bisa menjadi solusi mengurangi alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan menjadi lahan non pertanian atau tidak berfungsi," kata Ridham di Jambi, Rabu.
Saat penyerahan sertifikat gratis program redistribusi tanah di Desa Pulau Mentaro Kumpeh, Kabupaten Muarojambi itu, Ridham menyampaikan atas nama Pemprov Jambi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPN Provinsi Jambi yang telah mendata masyarakat untuk berhak mendapatkan sertifikat.
Dikatakan Ridham, kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat, khususnya masyarakat petani yang selama ini merasa kesulitan mengurus, baik karena alasan administrasi maupun alasan ekonomi.
Dijelaskannya, sertifikat hak atas tanah bukan merupakan tujuan akhir, Pemprov dan BPN juga mengatur tata ruang dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Sertifikat hak milik atas tanah adalah jaminan kepastian hukum, turun temurun dan bisa diwariskan. Oleh karena itu, saya minta sertifikat tersebut jangan mudah diperjual belikan, tetapi harus dijadikan modal berusaha dan lahan tidak boleh dialih fungsikan," katanya menjelaskan.
Khusus masyarakat Kumpeh, Muarojambi, diserahkan sebanyak 1.000 sertifikat dengan luas tanah 2.003 hektare. Tujuannya agar terwujudnya sentra produksi pertanian pangan khususnya di wilayah kecamatan itu.
Ridham juga menjelaskan, keseluruhan penerima sertifikat di 11 kabupaten/kota di Jambi tahun 2016 ini, sudah sebanyak 29.653 bidang tanah.
"Yang menerima terdiri dari masyarakat, institusi pemerintah, UKM, petani, nelayan, masyarakat transmigrasi dan BMN," katanya.
Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Djamaluddin, mengatakan bahwa sertifikat tanah yang diserahkan merupakan bagian dari strategis program nasional dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Target dari Kementerian pada tahun ini hanya satu juta bidang tanah dan tahun 2017 dengan target lima juta serta 2018 dengan target tujuh juta bidang tanah," katanya.
Dia menambahkan, proses sertifikasi program legalisasi aset sangat diperlukan untuk memperkuat kepemilikan lahan bagi masing-masing daerah.(Ant)