Jambi (ANTARA Jambi) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari 14 orang yang telah disidang dan terkena denda terkait pelanggaran asusila di Kota Jambi mencapai Rp5,4 juta selama 2016.
Kepala Bidang PPID Sat Pol PP Kota Jambi Said Faizal di Jambi, Rabu, mengatakan, dari 14 orang yang disidangkan tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar dan melakukan perbuatan asusila di luar nikah.
"Dari 14 orang itu, terdiri sebanyak delapan orang dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 ribu dan enam orang dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Jadi total yang masuk PAD Kota Jambi ada sebesar Rp5,4 juta," katanya.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2016 sebanyak 110 orang pasangan di luar nikah terjaring razia di sejumlah tempat dalam penegakan Perda No 2 Tahun 2014 Tentang Pelanggaran Asusila dan Prostitusi.
Menurutnya, masih sedikitnya pasangan mesum yang disidangkan itu karena kurangnya barang bukti, karena biasanya dari mereka ada yang mengelak saat dimintai keterangan.
"Tapi kalau barang buktinya lengkap langsung kita serahkan ke pengadilan, dan langsung disidangkan," katanya.
Kebanyakan pasangan mesum yang telah disidangkan itu merupakan pasangan yang terjaring di kamar hotel dengan usia rata-rata mereka berkisar antara 20 tahun ke atas.
"Kira-kira seumuran mahasiswa atau mahasiswilah," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan bahwa kedepan Standar Operasional Prosedur (SOP) razia yang dilakukan instansinya akan di godok kembali.
"Prosesnya saat ini masih di bahas di bagian hukum Setda Kota Jambi. SOP-nya mau kita perbaiki dulu, dan sedang di bahas," kata Yan Ismar menambahkan.
PAD denda pelanggaran asusila Jambi Rp5,4 juta
Rabu, 4 Januari 2017 21:27 WIB