Jambi, Antarajambi.com - PT Brahma Binabakti (BBB) perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan uji sertifikasi "Indonesian Sustainable Palm Oil" (ISPO) dan "Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)".
"Sejak tahun 2015, perusahaan kami telah menerima dan melakukan sertifikasi ISPO dan RSPO dan tahun ini dilakukan pengujian oleh pemerintah," kata Humas PT BBB, Eko Bayu Hermawan, Rabu.
Sertifikat ISPO dan RSPO PT Brahma Binabakti yang telah diterima sejak tahun 2015, wajib diuji setiap tahunnya oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu Sucofindo.
"Tim sudah melakukan pengujian dan kita masih menunggu hasilnya," kata Eko lagi.
Dengan telah terbitnya sertifikat ISPO dan RSPO membuktikan bahwa PT Brahma Binabakti merupakan perusahaan yang baik dari segi perizinan, sosial (CSR), K3, dan lingkungan.
Semua ketentuan yang berlaku sudah dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sertifikasi ISPO dan RSPO yang merupakan wujud pencapaian nyata dari kerja sama yang efektif antara standar sawit berkelanjutan Indonesia dan dunia.
Eko Bayu juga mengatakan, pada tahun ini perusahaanya telah memasuki Annual Surveillance Audit (ASA) yang ke-2 untuk ISPO dan RSPO dimana audit ini dilakukan selama lima hari dan telah berlangsung pada 13-17 Maret 2017.
PT Brahma Binabakti merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dengan komoditas yang ditanam adalah pohon sawit dengan geografis lokasi perkebunan dan pabrik kelapa sawit terletak pada Jalan Lintas Timur Sumatera KM 54-72, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian Desa Suko Awin Jaya, Desa Suak Putat, Desa Bukit Baling dan Desa Tanjung Lanjut merupakan empat desa yang berada di sekitar PT BBB.
"Sebagai salah satu anak perusahaan dari Triputra Agro Persada, PT BBB memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar," kata Eko Bayu.
Dalam prakteknya, perusahaan tetap membangunkan kebun plasma bagi masyarakat sekitar walaupun perusahaan tidak dikenakan tanggung jawab untuk membangun plasma seperti yang dimandatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007.