Jambi, Antarajambi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap delapan anggota sindikat jaringan narkoba internasional asal Malaysia yang masuk melalui Batam, Kepri menuju Kuala Tungkal, Jambi dengan barang bukti yang diamankan 2,4 Kg sabu-sabu senilai miliaran rupiah.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, bersama Gubernur Jambi, Zumi Zola di Mapolda Jambi, Selasa kepada wartawan mengatakan, telah berhasil menangkap pelaku jaringan narkoba internasional asal Malaysia dengan kurirnya orang Batam, Riau, Jambi dan Lampung.
Selama beberapa pekan terakhir ini, Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berbeda pelaku namun masih merupakan jaringan internasional asal Batam, Indonesia dan Malaysia.
Dari barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 kilogram yang diamankan polisi, terdiri atas tiga kasus yang berhasil diungkap polisi di lapangan yakni terakhir kasus atas nama tersangka Adbul Rokhim (27) warga Tanggerang tinggal di Batam kedapatan membawa sabu-sabu menuju Mesuji, Lampung namun tertangkap di Jambi pada Senin lalu (4/4).
Penangkapan tersangka Rokhim tersebut berkat adanya informasi akan ada sabu-sabu yang diantar pelaku melalui pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi dan menggunakan jalur darat pakai mobil travel menuju Lampung dan ditangkap di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
"Dari pelaku diamankan seberat 1,2 kilogram sabu sabu yang terdiri atas 12 paket besar dengan upah sebagai kurir sebesar Rp50 juta, namun belum berhasil sampai ke Lampung ditangkap lebih dahulu di Jambi oleh anggota Polda," kata Kapolda Jambi Yazid Fanani.
Kasus kedua adalah 29 Maret lalu juga diamankan tiga orang pelaku jaringan narkoba asal Malaysia yang masuk melalui jalur penerbangan dari Batam menuju Jambi dan ditangkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Ketiga tersangka lainnya yakni Achmad Berlian (44) warga Tanjung Karang, Lampung, M Yus Fadli alias Dedi (41) warga Lampung dan Aris Susanto (28) warga Tanjung Bajung Barat, Jambi.
"Ketiga tersangka itu juga merupakan jaringan Malaysia yang masuk ke Jambi melalui Batam dan ditangkap di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dengan barang bukti 992,55 gram sabu-sabu," kata Yazid Fanani.
Kasus ketiga ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Jambi pada 14 Maret lalu dimana ada empat pelaku adalah warga Jambi yang diamankan polisi yakni Indra (31), Cek Erwansyah (33), Sulaiman (31) dan seorang wanita Khairani Ulfa (18).
Keempat tersangka ditangkap dari rumah nyas masing-masing setelah polisi menangkap lebih dahulu Sulaiman dan Khairani Ulfa yang kemudian menyebutkan nama Cek Erwansyah dan Indra juga ikut ditangkap polisi.
Dari mereka polisi mengamankan seberat 83,35 gram sabu-sabu yang siap diedarkan di Kota Jambi.
Atas perbuatan mereka kedelapan orang tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.